Kamis, 30 Mei 2013

OTONOMI DAERAH



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Krisis ekonomi dan politik yang melanda indoneia sejak tahun 1997 telak memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik negeri ini yang telah dibangun cukup lama. Krisis tsb salah  satunya diakibatkan oleh system manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengolaan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara dareah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya.
      Sebagai respons dari krisis tersebut, pada masa reformasi dirancangkan suatu kebijakan restrukturasi sisterm pemerintahan yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antarpusat dan daerah.
      Otonomi daerah dianggap dapat menjawab tuntutan pemerataan bangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang terdapat dari latar belakang tersebut adalah :
1.      Bagaimanakah Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia ?
2.      Bagaimana dampak pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia ?
3.      Bagaimana perubahan budaya dari akibat pelaksanaan otonomki daerah di Indonesia ?

1.3  Tujuan penulisan
            Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk memenuhi tugas maka kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam bentuk sebuah Makalah dan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca, masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa khususnya agar mengetahui bagaimana perubahan budaya akibat dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

1.4 Ruang lingkup
Karena keterbatasan waktu dan banyaknya tugas kuliah yang ada maka ruang lingkup makalah ini sangat singkat dan terbatas serta pembahasannya pun hanya seputar dampak dari pelaksanaan otonomi daerah terhadap budaya yang ada di Indonesia.

1.5 Metode penulisan
Dari beberapa metode penulisan yang ada , penyusunan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan di mana selain mendapatkan materi makalahnya dari buku-buku mengenai otonomi daerah dan UU otonomi daerah serta penulis juga menggunakan media internet untuk mendukung data-data yang sudah ada, mengingat keterbatasan waktu maka melalui internet data mudah didapatkan dan cepat serta efisien.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
            Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola piker demikian, otonomi daerah adalah suatu instrument politik dan instrument administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya local, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.      Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.      Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.      Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
 Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1.      Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan   kebijaksanaan sendiri.
2.      Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya.
3.      Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4.      Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya.

2.2. Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Tujuan dilaksanakannya otonomi daerah menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1.      Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan di pusat dan membangun masyarakat yang demokratis, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokratis.
2.      Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah adalah untuk mencapai pemerintahan yang efisien.
3.      Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaraan otonomi darah diperlukan agar lebih fokus kepada daerah.
4.      Dilihat dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
Dalam penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut :
 a.     Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b.     Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
c.     Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d.      Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
e.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.       Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
g.      Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
h.      Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.

2.3. Implementasi Otonomi Daerah Di Indonesia
Impementasi otonomi daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan wewenang pemerintah pusat dapat dikelompokan dalam lima bidang yaitu implementasi dlam wilayah, pembinaan sumber daya manusia, penanggulangan dan percepatan penurunan kemiskinan, penataan hubungan fungsional antara DPRD dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi atau kerja sana tim.
1.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Wilayah
a.       Otonomi tidak dirancang agar suatu daerah memiliki sifat-sifat seperti suatu Negara. Pemerintah pusat dalam kerangka otonomi masih melakukan pembinaan wilayah. Pembinaan Wilayah dapat diartikan bagaimana mengelola dan mengerahkan segala potensi wilayah suatu daerah untuk didayagunakan secara terpadu guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Potensi wilayah termasuk segala potensi sumber daya yang mencangkup potensi kependudukan, social ekonomi, social budaya, politik dan pertahanan keamanan.
b.      Pola pembinaan wilayah dilaksanakan dengan mendelegasikan tugas-tugas pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah dilaksanaakan, dan dipertanggungjawabkan. Pada prinsipnya pembinaan wilayah diserahkan kepada daerah untuk mengelola sumber daya yang potensial untuk kesejahteraan daerah, dan dalam Negara kesatuan, tugas pemerintah pusat melakukan pengawasan.
c.       Tugas dan fungsi pembinaan wilayah meliputi primnsip pemerintahan umum, yaitu penyelengaraan pemerintah pusat di daerah, memfasilitasi dan mengakomodasi kebijakan daerah, menjaga keselarasan pemerintah pusat dan daerah, menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, menjaga tertibnya hubungan lintas batas dan kepastian wilayah, menyelengarakan kewenangan daerah, dan menjalankan kewenangan lain.

2.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Pembinaan Sumber Daya Manusia
a.       Pelaksanna otonomi daerah memberikan wewenang pembinaan sumber daya manusia kepada daerah. Hal ini menjadi tugas berat  bagi daerah karena SDM pada umumnya mempunyai tingkat kompetisi, sikap dan tingkah laku yang tidak maksimal.  Menurut kaloh (2002) banyak factor yang menyebabkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) rendah, yaitu : a. proses recruitment PNS masih tidak sesuai dengan ketentuan yang ad berdasarkan persyaratan pekrjaan. b. penempatan dan jenjang karier tidak berdasarkan jenjang karier dan keahlian.
b.      Dalam era otonomi, daerah hatus mempersiapkan SDM untuk memenuhi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
c.       Untuk pembinaan SDM, pemda di harapkan : 1. Menyediakan media untuk PNS berkreatif dan membuat terobosan baru, 2.  Membuat stuktur organisasi yang terbuka,  3. Mengurangi hambatan birokrasi. 
d.      Memperbaiki cara birokrasi dengan cara memberikan teladan, membuat perencanaan, melaksanakan pengawasan yang memadai, menentukan prioritas.
e.       Mengurangi penyimpangan pelayanan birokrasi. Pelayanan pemerintah sering kali banyak mengalami penyimpangan yang disebabkan sistem birokrasi atau keinginan menambah penghasilan dari pegawai.

3.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan
a.       Pengentasan kemiskinan menjadi tugas penting dari UU nomor 25 tahun 1999, dimana pemda mempunyai wewenang luas dan didukung dana yang cukup dari APBD. Pengentasan kemiskinan menggunakan prinsip : pengembangan SDM dengan memberdayakan peran wanita, mempermudah akses keluarga miskin untuk berusaha, dengan mendekatkan pada modal danpemasaran produknya, menanggulangi bencana, dan menbuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat miskin.
b.      Pembanguna penanggulangan kemiskinan harus dilakukan harus mengedepankan peran masyarakat dan sektor swasta, dengan melakukan investasi yang dapat menyerap tenaga kerja dan pasar bagi penduduk miskin.
c.       Pemda dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dapat mengambil kebijakan keluarga, yaitu mendata dengan benar karakter miskin, mengidentifikasi tipe dan pola keluarga miskin, melakukan intervensi kebijakan, yang meliputi kebijakan penyediaan sumber daya melalui pendidikan dan pelatihan.

4.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Hubungan Fungsional Eksekutif dan Legislatif
a.       Hubungan eksekutif (pemda) dan legislatif (DPRD) dalam era otonomi mencuat dengan munculnya ketidakharmonisan, yang dipicu oleh interprestasi dari UU nomor 22 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa peran legislative lebih dominan disbanding peran pemda, dan hal ini bertentangan dengan kondisi sebelumnya dimana pemda lebih dominan dibanding DPRD.
b.      Kepala daerah dan DPRD dalam melakukan tugasny dapat melakukan komunikasi yang intensif, baik unutk tukar menukar informasi, dan pengembangan regulasi maupun klarifikasi suatu masalah.
c.       Prinsip kerja dalam hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah adalah : proses pembuatan kebijakan transparan, pelaksanaan kerja melalui mekanisme akuntabilitas, bekerja berdasarkan susduk, yang mencangkup kebijakan, prosedur tata kerja, menjalankan prinsip kompromi, dan menjunjung tinggi etika.

5.      Implementasi Otonomi Daerah dalam Membangun Kerja Sama Tim
a.       Koordinasi merupakan masalah yang serius dalam pemerintah daerah. Sering bongkar dan pasang sarana dan prasarana seperti PAM, PLN dan Telkom menunjukan lemahnya koordinasi selama ini.
b.      Lemahnya koordinasi selama otonomi daerah telah menimbulkan dampak negative, diantaranya: inefisiensi organisasi dan pemborosan uang, tenaga dan alat, lemahnya kepemimpinan koordinasi yang menyebabkan keputusan tertunda-tunda.
c.       Dalam rangka meningkatakan koordinasi, maka pemerintah daerah harus menciptakan kerja sama tim. Kerja sama tim dilaksanakan dengan  (1) pelatihan kepada aPNS pemda untuk menumbuhakan komitmen, integritas, kejujuran, rasa hormat, dan rasa percaya diri.(2) membuat system kerja yang baik, yaitu adanya kejelasan tugas pokok, fungsi dan akuntabilitas pekerjaan.

IV. Dampak Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Pada masa Reformasi tuntutan untuk melaksanakan otonomi daerah sangat gencar sehingga pemerintah secara serius pula  menyusun kembali Undang-undang yang mengatur otonom daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah. Setelah 2 tahun memalui masa transisi dan sosialisasi untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah tersebut,maka otonomi daerah secara resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001, pada masa pemerintahan presiden Abdurachaman Wachid. Setelah kurang lebih 4 tahun otonomi daerah diberlakukan, dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.
Antusiasme dan tuntutan untuk segera melaksanakan otonomi daerah juga berdatangan dari kelompok-kelompok  yang secara ekonomis dan politis mempunyai kepentingan dengan pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu masyarakat yang masih dipengaruhi oleh euforia reformasi menganggap otonomi daerah adalah kebebasan tanpa batas untuk melaksanakan pemerintahan sesuai dengan harapan dan dambaan mereka. Masyarakat dari daerah yang kaya sumberdaya alamnya, tetapi tidak menikmati hasil-hasil pembangunan selama ini, menganggap otonomi daerah memberikan harapan cerah untuk meningkatkan kehidupan mereka. Harapan yang besar dalam melaksanakan otonomi daerah telah mengakibatkan daerah-daerah saling berlomba untuk menaikan pendapatan asli daerah (PAD). Berbagai contoh upaya gencar daerah-daerah untuk meningkatkan PAD  dengan cara yang paling mudah yaitu dengan penarikan pajak dan retrebusi secara intensif. Contoh lain, tidak jarang terjadi sengketa antar daerah yang memperebutkan batas wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi. Perebutan sumber pendapatan daerah sering juga terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemikiran yang bersifat regional, parsial, etnosentris, primordial , seringkali mewarnai pelaksanaan otonomi daerah sehingga dikhawatirkan dapat menjadi benih disintegrasi bangsa.
Selain dampak negatif dari pelaksanaan otonomi daerah seperti tersebut di atas, juga ada dampak positif yang memberikaan harapan keberhasilan otonomi daerah. Suasana di daerah-daerah dewasa ini cenderung saling berpacu untuk meningkatkan potensi daerah dengan  berbagai macam cara. Seluruh komponen masyarakat mulai dari pemerintah daerah dan anggota masyarakat umumnya diharapkan dapat mengembangkan kreativitasnya dan dapat melakukan inovasi diberbagai bidang . Pengembangan dan inovsi bidang-bidang dan sumberdaya yang dahulu kurang menarik perhatian untuk dikembangkan, sekarang dapat menjadi potensi andalan dari daerah. Selain itu otonomi daerah memacu menumbuhkan demokratisasi dalam kehidupan masyarakat,  memacu kompetisi yang sehat, pendstribusian kekuasaan sesuai dengan kompetensi

V. Perubahan Budaya Sebagai Akibat Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia
Perubahan kebudayaan yang akan dibahas dalam tulisan ini difokuskan pada bahasan kebudayaan dalam arti luas, dalam arti perubahan perilaku pemerintah dan  masyarakat yang terkait dengan bidang politik, pemerintahan, ekonomi, sosial dan sebagainya, walaupun bahasannya secara umum dan tidak mengupas  seluruh aspek dari bidang-bidang tersebut.
Sejalan dengan tekat pemerintah untuk melaksanakan otonomi daerah, maka telah terjadi perubahan-perubahan paradigma (Warseno dalam Ambardi dan Prihawantoro, 2002 : 181), yaitu antara lain :
·         Paradigma dari sentralisasi ke desentralisasi
·         Paradigma kebijakan tertutup ke kebijakan terbuka (transparan)
  • Paradigma yang menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan ke masyarakat yang menjadi subyek pembangunan.
  • Paradigma dari otonomi yang nyata dan bertanggungjawab ke otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
·         Paradikma dari organisasi yang tidak efisien  ke organisasi yang efisien .
·         Paradigma dari perencanaan dan pelaksanaan program yang bersifat top down ke paradigma sistem perencanaan campuran top down dan bottom- up.


BAB III
Penutup

I. Kesimpulan
Otonomi daerah dapat diartikan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam pola piker demikian, otonomi daerah adalah suatu instrument politik dan instrument administrasi/manajemen yang digunakan untuk mengoptimalkan sumber daya local, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengembangkan demokrasi.
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Impementasi otonomi daerah bagi daerah tingkat 1 dan tingkat 2, seiring dengan pelimpahan wewenang pemerintah pusat dapat dikelompokan dalam lima bidang yaitu implementasi dlam wilayah, pembinaan sumber daya manusia, penanggulangan dan percepatan penurunan kemiskinan, penataan hubungan fungsional antara DPRD dan pemerintah daerah, serta peningkatan koordinasi atau kerja sana tim.
dampak yang terlihat adalah muncul dua kelompok masyarakat yang berbeda pandangan tentang otonomi daerah. Di satu sisi ada masyarakat yang   pasif dan pesimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah, mengingat pengalaman-pengalaman pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu. Kelompok masyarakat ini tidak terlalu antusias memberikan dukungan ataupun menuntut program-program yang telah ditetapkan dalam otonomi daerah.  Di sisi yang lain ada kelompok masyarakat yang sangat optimis terhadap keberhasilan kebijakan otonomi daerah karena kebijakan ini cukup aspiratif dan didukung oleh hampir seluruh daerah dan seluruh komponen.

II. Saran
Dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat membawa pemerataan dan keadilan dalam pelaksanaan di masyarakat daerah khususnya kerana berhasil atau tidaknya otonomi daerah tergantung pada daerah itu sendiri dan diharapkan juga dengan adanya sistem desentralisasi dan otonomi daerah dapat menjamin terbukanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya.













Daftar Pustaka
Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
Prof.Drs. HAW. Widjaja, , 2005, penyelenggaraan otonomi daerah di indonesia, Palembang : Rajawali Pers
            http://politik.kompasiana.com/2010/07/26/otonomi-daerah-di-indonesia/ diakses tanggal 10-04-2012, 11.23 wite.

KETAHANAN NASIONAL



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan Negara Indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang hamper membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan posisi geografis, potensi sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh Negara-negara besar. Hal tersebut secara langsung maupun tidak langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka menjamin eksistensi bangsa dan Negara di masa kini dan di masa yang akan dating, bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
Dengan demikian, kondisi Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional, yaitu kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2       Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Ketahanan Nasional di Bidang Politik” , maka masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut
  • Pengertian ketahanan Nasional !
  • Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik ?
  • Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Ketahanan Nasional dibidang politik?
  • Pengaruh kehidupan politik yang berjiwa dan bersemangat demokrasi pancasila terhadap ketahanan nasional dibidang politik.

1.3        Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas dibatasi pada:
Ø  Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik
Ø  Implementasi konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”

1.4  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
  • Bagaimana Ketahanan Nasional di bidang Politik ?
  • Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi Ketahanan Nasional dibidang politik?
  • Bagaimana pengaruh kehidupan politik yang berjiwa dan bersemangat demokrasi pancasila terhadap ketahanan nasional dibidang politik.

1.5  Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan karya tulis ini yaitu untuk memenuhi tugas maka kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam bentuk sebuah Makalah dan untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca, masyarakat pada umumnya dan kalangan mahasiswa khususnya agar mengetahui bagaimana perubahan budaya akibat dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.


BAB III
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Ketahanan Nasional
Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara.  Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).  Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya. (Security approache, Prosperity build in. Sebaliknya Prosperity approach, Security build in).

2.2       Ketahanan Nasional di Bidang Politik
Seperti yang diuraikan diatas, dapat dirumuskan pengertian ketahanan Nasional dibidang politik adalah kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kehidupan politik Bangsa dan Negara.
Cara mewujudkan Ketahanan Nasional di bidang politik dilihat dari aspek politik dalam negeri : Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat. Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara.
Komunikasi politik bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional dan kepentingan nasional. Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di Indo¬nesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini ter¬cermin pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu ke¬bijaksanaan dan ingin mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politik di Indonesia, yang harus dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional, meliputi dua bagian utama, yairu Politik dalam negeri dan Politik luar negeri.

2.3       Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Nasional di Bidang Politik

Telah dikemukakan bahwa Ketahanan Nasional dibidang politik terkait pada dan terhubung dengan ketahanan-ketahanan dibidang lain, misalnya ideology, ekonomi dan sebagainya. Dengan kata lain ketahanan Nasional dibidang Politik terpengaruh oleh ketahanan-ketahanan dibidang-bidang lain. Lain daripada itu masih terdapat beberapa faktor penting yang menentukan tingkat Ketahanan Nasional dibidang politik, yaitu :
1)      Adanya ideologi Nasional yang dapat mewujudkan suatru realitas politik dan memiliki fleksibilitas yang dapat menyesuaikan dan mengisi kebutuhan dan tuntunan zaman.
2)      Adanya pimpinan Nasional yang kuat, berwibawa disamping mengerti dan mampu mengisi aspirasi dan cita-cita rakyat.
3)      Adanya pemerintah yang bersih, efesien dan efektif, mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis dan menyelenggarakan pembangunan dalam peningkatan taraf hidup rakyat.
4)      Adanya masyarakat yang mempunyai kesadaran politik, disiplin nasional dan dinamika sosial yang tinggi sehingga tumbuh motivasi dan aktivitas konstruktif yang membangkitkan partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Dengan memahami faktor-faktor tersebut dapat dilakukan usaha-usaha untuk meningkatkan ketahanan Nasional dibidang politik dengan menciptakan dan pemeliharaan faktor-faktor tersebut.

2.4       Pengaruh Kehidupan Politik yang Berjiwa dan Bersemangat Demokrasi Pancasila Terhadap Ketahanan Nasional di Bidang Politik.

Beberapa hal yang memperjelas pengaruh demokrasi Pancasila terhadap Ketahanan Nasional dui bidang politik antara lainnya adalah :
a)      Kemantapan Infra Struktur Politik
Dengan berhasilnya penyerdehanaan kepartaian dimana telah dapat dikelompokkan kekuatan-kekuatan sosial politik ke dalam dua Partai Politik dan satu Golongan Karya dapatlah dicegah terpecah belahnya bangsa Indonesia baik secara mental ideologis maupun secara fisik ke dalam berbagai macam golongan. Undang-undang nomor 3 tahun 1975 tentang partai politik dan golongan karya telah memantapkan pengelompokkan tersebut dan mengakhiri system banyak partai di Indonesia, suatu keadaan yang belum pernah dicapai Indonesia pada masa-masa sebelumnya. Hal yang sama juga berlaku terhadap organisasi kemasyarakatan yang juga merupakan komponen penting dari infra struktur politik kita. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Organisasi kemasyarakatan berdasarkan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
Dikaitkan dengan Persatuan Indonesia, demokrasi Pancasila menghendaki integrasi bangsa dan tumpah darah Indonesia, disamping juga menuntut identitas Nasional, kepribadian Nasional dan stabilitas Nasional. Integritas Nasional dan stabilitas nasional merupakan syarat bagi terwujudnya kekuatan bangsa yang pada gilirannya dapat dibina kea rah terciptanya Ketahanan Nasional.

b)     Kemantapan Supra Struktur Politik
Dengan supra struktur politik, yang terdiri dari lembaga-lembaga konstitusional, yaitu lembaga Tertinggi Negara akan tercipta stabbilitas atau kemantapan karena supra struktur politik tersebut didukung oleh infra struktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik secara berkelompok yang selanjutnya merupakan kekuatan sosial politik, maupun secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Dengan demikian berarti bahwa system politik dan juga mekanisme Pemerintah dapat memenuhi fungsinya, yaitu:
-          Mempertahankan pola, dalam arti dapat mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma dan prosedur-prosedur yang berlaku.
-          Menyelesaikan ketegangan, dalam arti dapat mendamaikan perselisihan, konflik danperbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat-dapatnya memuaskan semua pihak.
-          Menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi baik di dalam masyarakat itu sendiri maupun di luar negri.
-          Mampu mencapai tujuan Nasional, dalam arti mengkristalisir keinginan-keinginan anggota masyarakat menjadi satu tujuan Nasional yang harus dicapai dan penentuan cara-cara pencapaian tujuan.
-          Mengintregasikan, dalam arti mampu menjamin keutuhan seluiruh system sosial itu sendiri.

c)      Pimpinan Nasional yang Kuat dan Berwibawa
Bentuk organisasi pemerintahan pusat yang Presidensial dimaksudkan untuk memperoleh pimpinan pemerintahan sekaligus pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa yang memberikan bimbingan yang dinamis kepada masyarakat. Pimpinan Nasional yang kuat dan berwibawa ini sangat diperlukan untuk desintegratif dan destruktif ke arah yang intregatif dan konstruktif atas dasar dan menurut jiwa dan semangat demokrasi pancasila. Seringkali terjadi pergolakan hebat yang melanda masyarakat Indonesia, yang di satu pihak menghadapi situasi serba kurang dan dilain pihak mengalami kebingungan mengenai identitas dan kebudayaan sendiri.

d)     Pemerintah yang Bersih, Efektif dan Efesien
Pemerintah yang demikian mampu menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis, mampu meningkatkan taraf hidup rakyat, dan mampu melaksanakan politik luar negri yang bebas dan aktif yang menunjang kepentingan Nasional dan yang memberikan sumbangan bagi ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Demokrasi pancasila yang pelaksanaanya dibidang Supra struktur politik (lembaga-lembaga konstitusional) berdasarkan mekanisme yang diatur dalam UUD 1945 dapat menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif dan efesien tersebut. Hal ini disebabkan karena :
    • Adanya kontrol dari DPR terhadap pemerintah, baik control eksekutif, control perpajakan maupun control keuangan.
    • Adanya kesatuan antara pimpinan bangsa Negara, pimpinan pemerintahan dan pemegang kekuasaan tertinggi ABRI, yang mana dapat menjamin pemerintahan yang efektif dan efesien dalam arti kuat dan mampu bertindak dengan cepat dan tepat.

e)      Kesadaran Politik, Disiplin Nasional dan Dinamika Sosial
Kesadaran politik dan disiplin Nasional diperlukan agar tercipta dinamika sosial yang positif, konstruktif dan akomodatif. Menyampaikan pendapat, melakukan control dan penggunaan hak-hak politik lainnya harus dilandasi kesadaran politik dan disiplin Nasional agar tidak menimbulkan kegelisahan, ketegangan, kegoncangan dan sebagainya yang dalam keadaan ekstrim dapat berkembang menjadi pergolakan sosial yang jelas mengganggu Ketahanan Nasional pada umumnya dan dibidang politik pada khususnya.  Dalam demokrasi pancasila kebebasan harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Dengan melaksanakan demokrasi Pancasila dan dengan menyusun supra struktur politik yang sesuai dengan jiwa dan semangat demokrasi Pancasila, dapat ditingkatkan kesadaran politik, disiplin Nasional dan dinamika sosial masyarakat.

PENGEMBANGAN KONSEPSI TANNAS

Implementasi konsepsi Ketahanan Nasional sebagai ”landasan Konsepsional Operasional”, tercermin dalam pembuatan dan pelaksanaan aturan perundang-undangan yang dijabrkan kedalam peraturan daerah (Perda dalam rangka pencapaian tujuan nasional, yang intinya terciptanya adanya rasa aman dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia), melalui satu perencanaan berdasarkan urutan prioritas, program, dan rencana aksi.
Dalam penyelenggaraan dalam pemerintahan daerah ;
1.    Secara empirik telah terjadi sembilan kali perubahan perUUan yang dijadikan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, namun hingga saat ini belum ada keterpaduan dalam penafsirannya. Beberapa saat setelah proklamasi kemerdekaan NKRI, diterbitkan UU no 1 tahun 1945. Secara silih berganti Undang undang ini diganti dengan UU no 22 tahun 1948, UU no 1 tahun 1957, Penetapan Presiden no 6. tahun 1959, UU no 18 tahun 1965, UU no 5 tahun 1974, UU no 22 tahun 1999, dan UU no 32 tahun 2004 sebagai revisi UU no 22 1999, serta UU no 33 tahun 2004.



BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
Ketahanan Nasional yang dapat dipandang sebagai konsepsi dan strategi meliputi aspek-aspek kemasyarakatan dari kehidupan Nasional kita yaitu ideology, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Salah satu ketahanan Nasional ialah ketahanan Nasional di bidang politik yaitu kondisi dinamika ketahanan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung dan tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang 1945.
Dalam rangka ketahanan Nasional di bidang politik, maka system politik tersebut harus mampu memenuhu fungsi-fungsi yaitu : mempertahankan pola, mengatur dan menyelesaikan pertentangan-pertentangan, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan, mampu mencapai tujuan, mampu mengadakan integrasi.
Saran
Menerapkan ketahanan nasional memang tidak mudah. Perlu adanya usaha dan kerja keras yang melibatkan seluruh warga indonesia agar negara dapat damai dan sejahtera. Sebagai seorang pemuda dan pemudi harusnya kita dapat mempertahankan ketahanan bangsa kita.hal-hal yang dapat kita lakukan antara lain:
-          Mengerti dan faham akan negara kita sendiri,baik sejarah maupun norma serta undang-undang dan peraturan yang ada
-          Melakukan hal-hal positif yang membuat bangsa kita lebih hebat.misalnya dengan prestasi diluar negeri sehingga bangsa lain melihat kita sebagai bangsa yang sangat dibutuhkan oleh bangsa lain.terutama dalam Iptek.
-          Bersatu padu dalam menjaga persatuan tanpa membedakan ras,suku dan agama
-          Menjadikan bangsa kita ini menjadi suatu keluarga.yaitu dimana anggota yang keluarga yang satu terancam maka anggota keluarga yang lain ikut membantu pertahanan anggota keluarga yang terancam tersebut.
-          Tidak mudah terprovokasi oleh provokator
-          Bersifat dan berjiwa pancasialis serta mengikuti ajaran-ajaran yang ada di dalam pancasila dari sila pertama sampai sila kelima




DAFTAR PUSTAKA
Srijanti, A. Rahman H.I, PurwantoS.K, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Yogyakarta : Graha Ilmu
Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta,2007
Prof. Drs. S. Pamudji, MPA (1985),  Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional, Suatu Analisa di Bidang politik dan pemerintahan, Penerbit Pt. Bina Aksara Jakarta.